Senin, 23 Juli 2012

Bulan Ramadhan

Berhubung saat ini sedang bulan ramadhan saya akan membahas tentang Bulan ramadhan..

:))


"Sungguh telah datang kepadamu bulan Ramadhan, bulan yang penuh
keberkatan. Allah telah mewajibkan kepadamu puasa-Nya. Didalam bulan
Ramadhan dibuka segala pintu syurga dan dikunci segala pintu neraka dan
dibelenggu seluruh syaithan. Padanya ada suatu malam yang terlebih baik
dari seribu bulan. Barangsiapa tidak diberikan kepadanya kebaikan malam
itu, maka sesungguhnya dia telah dijauhkan dari kebajikan."

"Telah datang kepadamu bulan Ramadhan penghulu segala bulan, maka "Selamat datanglah" kepadanya."

Wahai manusia, sesungguhnya kamu akan dinaungi oleh bulan yang senantiasa besar lagi penuh keberkatan, bulan yang Allah telah menjadikan puasanya suatu kewajiban, dan qiam dimalam harinya suatu tatawwu'.

Barangsiapa mendekatkan diri kepada Allah dengan suatu pekerjaan kebajikan didalamnya samalah dia dengan orang yang menunaikan sesuatu fardhu didalam bulan yang lainnya. Barangsiapa menunaikan sesuatu fardhu dalam bulan Ramadhan samalah dia dengan orang yang mengerjakan tujuh puluh fardhu dibulan lainnya. Ramadhan itu adalah bulan sabar, sedangkan sabar itu pahalanya adalah surga. Ramadhan itu adalah bulan memberikan pertulungan dan bulan Allah memberikan rezeki kepada mukmin didalamnya.

Barangsiapa memberikan makanan berbuka kepada orang yang berpuasa, yang demikian itu adalah pengampunan bagi dosanya dan kemerdekaan dirinya dari neraka. Orang yang memberikan makanan itu memperoleh pahala seperti yang diperoleh orang yang berpuasa. Allah memberikan pahala itu kepada orang yang memberikan walaupun sebutir korma, atau seteguk air, atau sehirup susu. Dialah bulan yang permulaannya Rahmah, pertengahannya ampunan, dan akhirnya kemerdekaan dari neraka. Barangsiapa yang meringankan beban seseorang (yang membantunya) niscaya Allah mengampuni dosanya. Oleh itu banyakkanlah yang empat perkara dibulan Ramadhan.

Dua perkara untuk mendatangkan keredhaan Tuhanmu dan dua perkara lagi kamu sangat menghajatinya. Dua perkara yang pertama ialah mengakui dengan sesungguhnya tiada tuhan melainkan Allah dan mohon ampun kepada-Nya.

Dua perkara yang kamu sangat memerlukannya ialah mohon surga dan
perlindungan dari neraka. Barangsiapa memberi minum orang yang
berpuasa, niscaya Allah memberi minum kepadanya dari air kolamku dengan suatu minuman yang dia tidak merasakan haus lagi sesudahnya, sehingga dia masuk kedalam surga."

(H.R.Ibnu Khuzaimah)
Dimana ada Bualn ramadhan pasti tidak akan jauh dengan yang namanya bulan puasa kan bloggers,,
saya akan ngebahas Puasa juga tentunya ,,
:))


Puasa ialah menahan diri dari makan, minum dan bersegama mulai dari terbit fajar yang krdua sampai terbenamnya matahari.
Allah Ta’ala berfirman, artinya ” …dan makan munumlah hingga terang bagimu benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempunakanlah puasa itu sampai (datang) malam…” (QS. al-Baqarah: 187)
Jadi puasa adalah ibadah yang dilaksanakan dengan jalan meninggalkan segala yang menyebabkan batalnya puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.
Puasa Ramadhan wajib dikerjakan setelah terlihatnya hilal, atau setelah bulan Sya’ban genap 30 hari. Puasa Ramadhan wajib dilakukan apabila hilal awal bulan Ramadhan disaksikan seorang yang dipercaya.



Golongan Manusia dalam Berpuasa.



1. Puasa diwajibkan kepada setiap muslim, baligh, mampu dan bukan dalam keadaan musafir (bepergian).
2. Orang kafir tidak diwajibkan berpuasa dan jika ia masuk Islam tidak diwajibkan mengqadha’ (mengganti) puasa yang ditinggalkannya selama ia belum masuk Islam.
3. Anak kecil di bawah usia baligh tidak diwajibkan berpuasa, tetapi dianjurkan untuk dibiasakan berpuasa.
4. Orang gila tidak wajib berpuasa dan tidak dituntut untuk mengganti puasa dengan memberi makan, walau pun sudah baligh. Begitu pula orang yang kurang akalnya dan orang pikun.
5. Orang yang sudah tidak mampu untuk berpuasa disebabkan penyakit, usia lanjut, sebagai pengganti puasa ia harus memberi makan setiap hari satu orang miskin (membayar fidyah).
6. Bagi seseorang yang sakit dan penyakitnya masih ada kemungkinan untuk dapat disembuhkan, jika ia merasa berat untuk menjalankan puasa, maka dibolehkan baginya tidak berpuasa, tetapi harus mengqadha’nya setelah sembuh.
7. Wanita yang sedang hamil atau sedang menyusui jika dengan puasa ia merasa khawatir terhadap kesehatan dirinya dan anaknya, maka dibolehkan tidak berpuasa dan kemudian mengqadha’nya di hari yang lain.
8. Wanita yang sedang dalam keadaan haidh atau dalam keadaan nifas, tidak boleh berpuasa dan harus mengqadha’nya pada hari yang lain.
9. Orang yang terpaksa berbuka puasa karena hendak menyelamatkan orang yang hampir tenggelam atau terbakar, maka ia mengqadha’ puasa yang ditinggalkan itu pada hari yang lain.
10. Bagi musafir boleh memilih antara berpuasa dan tidak berpuasa. Jika memilih tidak berpuasa, maka ia harus mengqadha’nya di hari yang lain. Hal ini berlaku bagi musafir sementara, seperti berpergian untuk melaksanakan umrah, atau musafir tetap, seperti sopir truk dan bus (luar kota), maka bagi mereka boleh tidak berpuasa selama mereka tinggal di daerah (negeri) orang lain dan harus mengqadha’nya.

Beberapa Rukhsah yang Tidak Membatalkan Puasa.



1. Jika seseorang melakukan sesuatu perbuatan yang membatalkan puasa disebabkan lupa atau tidak mengerti atau pun tidak sengaja, maka puasanya tidak batal. Berdasarkan ayat, “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah.” (QS. al-Baqarah : 286)
“Dan tiada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) adalah yang disengaja di hatimu.” (QS. al-Ahzab : 5)
2. Jika orang yang sedang berpuasa makan dan mimun karena ia yakin bahwa matahari telah terbenam, maka puasanya tidak batal; dan tidak batal pula puasa orang yang makan dan minum karena yakin bahwa fajar belum terbit (padahal yang sebenarnya waktu sahur telah habis, red).
3. Jika orang yang sedang berpuasa berkumur, lalu masuk sebagian air ke dalam tenggorokannya tanpa sengaja, maka puasanya tidak batal. Dan tidak batal puasa seseorang yang ketika tidur bermimpi (hingga keluar mani), karena tidak ada nash yang menyatakan hal tersebut batal.



Hal-hal yang Membatalkan Puasa
Hal-hal yang membatalkan puasa ada delapan:



1. Melakukan jima’ (hubungan intim suami istri) pada siang hari Ramadhan bagi yang sedang berpuasa, maka wajib mengqadha’ puasanya dan membayar kafarah mughallazhah (denda berat) yaitu dengan memerdekakan seorang hamba sahaya. Jika tidak mendapatkan hamba sahaya maka wajib baginya berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Dan jika tidak mampu, maka ia berkewajiban memberi makan enam puluh orang miskin.
2. Mengeluarkan air mani dengan cara onani atau masturbasi, mencium, memeluk, merangkul dan lain-lainnya.
3. Makan minum atau menghisap sesuatu, baik yang bermanfaat atau yang berbahaya seperti rokok.
4. Menyuntikkan obat yang dapat mengenyangkan dan dapat menahan rasa lapar, karena melakukan itu berarti sama dengan minum. Sedang menyuntikkan obat yang tidak mengenyangkan, maka hal tesebut tidak membatalkan puasa, walaupun disuntikkan pada otot atau urat nadi, baik terasa di kerongkongan atau tidak.
5. Keluar darah haidh dan nifas
6. Mengeluarkan darah dengan jalan hijamah (membekam) atau yang serupa. Sedang keluar darah dengan sendirinya atau karena mencabut gigi dan yang semisalnya, tidak membatalkan puasa, karena hal tersebut tidak termasuk dalam pengertian hijamah.
7. Muntah disengaja, tetapi jika muntah tanpa disengaja atau dibuat-buat, maka tidak batal puasanya.
8. Transfusi darah sebagai pengganti darah yang keluar, seperti seseorang yang sedang berpuasa terluka (kecelakaan dan sejenisnya) yang mengakibatkan keluarnya darah.


saya ucapkan terima kasih kepada :))
Sumber : http://nampak-tilas.blogspot.com/2011/07/keistimewaan-bulan-ramadhan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar